BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
pendidikan dasar dan menengah-sebenarnya jalan di tempat. Selama ini pendidikan nasional hanya mampu melahirkan siswa-siswa yang hanya pandai menjawab soal-soal semata, namun lebih dari itu siswa tidak peka dan tidak memiliki kemampuan menjawab lembar realitas di lapangan kenyataan. Padahal, setiap tahun, lahir 2,5 juta angkatan kerja baru, dengan pertumbuhan ekonomi 4 persen, berarti hanya 1,6 juta dari angkatan kerja tersebut yang dapat menjamah lapangan kerja. Bagaimana dengan sisanya kalau bukan menjadi penganggur terdidik.
Itu terjadi karena memang selama ini kita bersekolah yang dikejar hanya sekadar lulus dan itu diamini setiap tahunnya, tanpa reaksi keras atau perlawanan dari guru sendiri. UN selama ini memasung guru sebagai sosok yang terkesan hanya mengurusi pensiasatan soal-soal daripada proses dalam membangun pembelajaran yang bermakna dan memanusiakan. Timbullah mekanisasi sehingga siswa itu tak ubahnya seperti mesin-mesin yang hanya mampu menjawab soal-soal belaka.
Singkatnya, UN hanya mengukur hasil bukan proses. Yang terjadi kemudian, siswa di-drill sedemikian rupa agar mendapat nilai yang tinggi. Sementara itu, sekolah melupakan tanggung jawabnya untuk mengasosiasikan keilmuan siswa dengan kenyataan hidup yang semakin sulit. Dapatkah sekolah menjawabnya tanpa guru sebagai agennya?
Seiring dengan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), guru tidak perlu lagi menjadi “pengkhutbah” yang terus berceramah dan menjejalkan bejibun teori kepada siswa didik.
Sudah bukan zamannya lagi anak diperlakukan bagai “keranjang sampah” yang hanya sekadar menjadi penampung ilmu. Peserta didik perlu diperlakukan secara utuh dan holistik sebagai manusia-manusia pembelajar yang akan menyerap pengalaman sebanyak-banyaknya melalui proses pembelajaran yang menarik dan menyenangkan. Oleh karena itu, kelas perlu didesain sebagai “masyarakat mini” yang mampu memberikan gambaran bagaimana sang murid berinteraksi dengan sesamanya. Dengan kata lain, kelas harus mampu menjadi “magnet” yang mampu menyedot minat dan perhatian siswa didik untuk terus belajar, bukan seperti penjara yang mengkrangkeng kebebasan mereka untuk berpikir, berbicara, berpendapat, mengambil inisiatif, atau berinteraksi.
Saya kira tak ada seorang pun yang bisa membantah bahwa guru memiliki peran yang amat vital dalam proses pembelajaran di kelas. Gurulah yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, mengevaluasi, menganalisis hasil evaluasi, dan melakukan tindak lanjut. Dalam konteks demikian, gurulah yang akan menjadi “aktor” penentu keberhasilan siswa didik dalam mengadopsi dan menumbuhkembangkan nilai-nilai kehidupan hakiki.
- Tujuan
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk:
1. Memberikan gambaran tentang Agen Perubahan (change Agent) serta peran dan fungsinya dalam dunia pendidikan
2. Memenuhi tugas perkuliahan “Difusi Inovasi Pendidikan”.
- Perumusan dan Pembatasan Masalah:
Dari uraian pada latar belakang di atas, dapatlah dirumuskan beberapa permasalahan:
1. Apa pengertian, fungsi dan tugas seorang Agen Perubahan?
2. Bagaimana peran Guru sebagai seorang Agen Perubahan ?
Pada makalah ini, kami membatasi permasalahan hanya tentang Guru sebagai Agen Perubahan.
BAB II
AGEN PERUBAHAN
A. Pengertian
Agen pembaharu (chage agent) adalah orang yang bertugas mempengaruhi klien agar mau menerima inovasi sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh pengusaha pembaharuan (change agency). Pekerjaan ini mencakup berbagai macam pekerjaan seperti guru, konsultan, penyuluh kesehatan, penyuluh pertanian dan sebagainya. Semua agen pembaharu bertugas membuat jalinan komunikasi antara pengusaha pembaharuan (sumber inovasi) dengan sistem klien (sasaran inovasi).
Tugas utama agen pembaharu adalah melancarkan jalannya arus inovasi dari pengusaha pembaharuan ke klien. Proses komunikasi ini akan efektif jika inovasi yang disampaikan ke klien harus dipilih sesuai dengan kebutuhannya atau sesuai dengan masalah yang dihadapinya. Agar jalinan komunikasi dalam proses difusi ini efektif, umpan balik dari sistem klien harus disampaikan kepada pengusaha pembaharuan melalui agen pembaharu. Dengan umpan balik ini pengusaha pembaharuan dapat mengatur kembali bagaimana sebaiknya agar komunikasi lebih efektif.
Jika tidak terdapat kesenjangan sosial dan teknik antara pengusaha pembaharuan dan klien dalam proses difusi inovasi, maka tidak perlu agen pembaharu. Tetapi biasanya pengusaha pembaharu adalah orang-orang ahli dalam inovasi yang sedang didifusikan, oleh karena itu terjadi kesenjangan pengetahuan sehingga dapat terjadi hambatan komunikasi. Disinilah pentingnya agen pembaharu untuk penyampaian difusi inovasi agar dapat mudah diterima oleh klien.
Agen pembaharu harus mampu menjalin hubungan baik dengan pengusaha pembaharuan dan juga dengan sistem klien. Adanya kesenjangan heterophily pada kedua sisi agen pembaharu dapat menimbulkan masalah dalam komunikasi. Sebagai penghubung antara kedua sistem yang berbeda sebaiknya agen pembaharu bersikap marginal, ia berdiri dengan satu kaki pada pengusaha pembaharu dan satu kaki yang lain pada klien. Keberhasilan agen pembaharu dalam melancarkan proses komunikasi antara pengusaha pembaharu dengan klien, merupakan kunci keberhasilan proses difusi inovasi. Selain itu agen pembaharu melakukan seleksi informasi untuk dapat disesuaikan dengan masalah dan kebutuhan klien.
B. Fungsi dan Tugas Agen Pembaharu
Rogers, mengemukakan ada tujuh langkah kegiatan agen pembaharu dalam pelaksanaan tugasnya inovasi pada sistem klien, sebagai berikut.
1. Membangkitkan kebutuhan untuk berubah.
Biasanya agen pembaharu pada awal tugasnya diminta untuk membantu kliennya agar mereka sadar akan perlunya perubahan.Agen pembaharu mulai dengan mengemukakan berbagaimasalah yang ada, membantu menemukan masalah yang penting dan mendesak, serta meyakinkan klien bahwa mereka mampu memecahkan masalah tersebut. Pada tahap ini agen pembaharu menentukan kebutuhan klien dan juga membantu caranya menemukan masalah atau kebutuhan dengan cara konsultatif.
2. Memantapkan hubungan pertukaran informasi. Sesudah ditentukannya kebutuhan untuk berubah, agen pembaharu harus segera membina hubungan yang lebih akrab dengan klien. Agen pembaharu dapat meningkatkan hubungan yang lebih baik kepada klien dengan cara menumbuhkan kepercayaan klien pada kemampuannya, saling mempercayai dan juga agen pembaharu harus menunjukan empati pada masalah dan kebutuhan klien .
3. Mendiagnosa masalah yang dihadapi. Agen pembaharu bertanggung jawab untuk menganalisa situasi masalah yang dihadapi klien, agar dapat menentukan berbagai alternatif jika tidak sesuai kebutuhan klien. Untuk sampai pada kesimpulan diagnosa agen pembaharu harus meninjau situasi dengan penuh emphati. Agen pembaharu melihat masalah dengan kacamata klien, artinya kesimpulan diagnosa harus berdasarkan analisa situasi dan psikologi klien, bukan berdasarkan pandangan pribadi agen pembaharu.
4. Membangkitkan kemauan klien untuk berubah. Setelah agen pembaharu menggali berbagai macam cara yang mungkin dapat dicapai oleh klien untuk mencapai tujuan, maka agen pembaharu bertugas untuk mencari cara memotivasi dan menarik perhatian agar klien timbul kemauannya untuk berubah atau membuka dirinya untuk menerima inovasi. Namun demikian cara yang digunakan harus tetap berorientasi pada klien, artinya berpusat pada kebutuhan klien jangan terlalu menoinjolkan inovasi.
5. Mewujudkan kemauan dalam perbuatan. Agen pembaharu berusaha untuk mempengaruhi tingkah laku klien dengan persetujuan dan berdasarkan kebutuhan klien jadi jangan memaksa. Dimana komunikasi interpersonal akan lebih efektif kalau dilakukan antar teman yang dekat dan sangat bermanfaat kalau dimanfaatkan pada tahap persuasi dan tahap keputusan inovasi. Oleh kerena itu dalam hal tindakan agen pembaharu yang paling tepat menggunakan pengaruh secara tidak langsung, yaitu dapat menggunakan pemuka masyarakat agar mengaktifkan kegiatan kelompok lain.
6. Menjaga kestabilan penerimaan inovasi dan mencegah tidak berkelanjutannya inovasi. Agen pembaharu harus menjaga kestabilan penerimaan inovasi dengan cara penguatan kepada klien yang telah menerapkan inovasi. Perubahan tingkah laku yang sudah sesuai dengan inovasi dijaga jangan sampai berubah kembali pada keadaan sebelum adanya inovasi.
7. Mengakhiri hubungan ketergantungan. Tujuan akhir tugas agen pembaharu adalah dapat menumbuhkan kesadaran unrtuk berubah dan kemampuan untuk merubah dirinya, sebagai anggota sistem sosial yang selalu mendapat tantangan kemajuan jaman. Agen pembaharu harus berusaha mengubah posisi klien dari ikatan percaya pada kemampuan agen pembaharu menjadi bebas dan percaya kepada kemampuan sendiri.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Orientasi Teoritik Tentang Agent of Change
Hakikat pembelajaran adalah ’suatu proses perubahan tingkah laku anak’ (Wuryani, 2002; Sagala, S. 2006), yaitu perubahan dari tidak baik menjadi baik, dari tidak bisa mengerjakan sesuatu menjadi bisa mengerjakan sesuatu. Persoalan yang muncul adalah, faktor apakah yang paling menentukan bagi setiap individu mampu melakukan suatu perubahan dalam hidupnya?.
Beragam teori telah dikemukakan oleh para ahli untuk menjawab persoalan tersebut, baik teori-teori yang berorientasi pada paham positivisme maupun idealisme (Lauer, R., 1978). Dalam analisis kajian ini, penulis lebih menekankan pada teori-teori yang berorientasi pada pandangan idealisme atau konstruktivisme, yang menempatkan faktor pikiran dan jiwa individu sebagai penentu terjadinya perubahan sosial-budaya (Sztompka. 2004), sedangkan teori-teori yang berorientasi positivis tidak dijelaskan atau tidak dijadikan sebagai orientasi dalam kajian ini.
Diantara teori yang berorientasi idealisme dalam memandang makna, penyebab dan agen pendorong perubahan sosial-budaya adalah:
1. Teori ’kepribadian kreatif’ oleh Everette Hagen. Diantara asumsi dasar teori ini adalah:
(a) faktor kunci terjadinya perubahan sosial-budaya ditentukan oleh kondisi psikologi atau kepribadian kreatif individu;
(b) kepribadin individu yang selalu mendorong ke arah perubahan adalah kepribadian kreatif atau inovatif; dan
(c) ciri kepribadian kreatif atau inovatif adalah menjunjung tinggi pengetahuan, otonomi, keteraturan hidup, humanis dan disiplin nurani serta tegas atau adil (Hagen, E., 1962).
Jadi, menurut teori ini faktor kunci terjadinya perubahan sosial-budaya, termasuk aspek pembelajaran budaya di sekolah adalah berkembangnya kepribadian kreatif pada diri warga sekolah (pendidik, tenaga kependidikan dan siswa).
2. Teori ‘kebutuhan berprestasi’ yang dikenal ‘need for achievement atau n-Ach’ oleh David Mc. Cleeland. Diantara asumsi pokok teori ini adalah:
(a) faktor utama penyebab terjadinya perubahan sosial-budaya adalah adanya dorongan dari dalam individu (pikiran dan jiwanya) untuk berkarya secara maksimal;
(b) sikap mental selalu ingin berkarya (semangat berprestasi menjadi kebutuhan dasar hidupnya) yang berkembang di masyarakat akan menjadi penyebab perubahan kearah kemajuan; dan
(c) mentalitas n-Ach tersebut harus terus ditanamkan sejak masa kanak-kanak (Mc-Clelland, D., 1961).
Jadi, sejatinya yang menjadi dasar penyebab atau agen perubahan adalah faktor kualitas mental seseorang untuk selalu ingin berkarya dan berprestasi sepanjang usia hidupnya, kebutuhan untuk berkarya bagaikan darah yang mengalir dalam tubuh.
3. Teori ‘mentalitas modern’ oleh Alex Inkeles dan David Smith. Diantara ciri mentalitas modern yang mendorong terjadinya perubahan adalah:
(a) cinta pada perkembangan Iptek;
(b) selalu menjalin kontak dengan pihak lain;
(c) mentalitas kompetitif dan inovatif;
(d) orientasi hidup ke masa depan dan menghargai harkat martabat orang lain (Budiman, A,. 1995 ).
Berdasarkan ketiga teori tersebut dapat disimpulkan, bahwa yang menjadi agen perubahan (agent of change) dalam proses kehidupan adalah para individu yang mempunyai kualitas jiwa, pikiran atau mentalitas positif dalam proses-proses sosialnya.
Diantara sikap mental positif yang akan menjadi penggerak perubahan sosial budaya antara lain:
(a) cinta pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
(b) selalu menjalin kontak-komunikasi dengan orang lain atau dunia luar;
(c) menjunjung tinggi prestasi orang lain dan pandangan karya untuk karya; (d) menghargai harkat dan martabat orang lain atau bersikap demokratis-humanis;
(e) menghargai waktu dan berorientasi hidup ke masa depan;
(f) melakukan sesuatu pekerjaan berdasarkan perencanaan yang matang;
(g) merasa tidak puas terhadap karya budaya yang telah ada, dan selalu ingin membaharuhi hidup; dan
(h) menjunjung tinggi nilai atau prinsip, bahwa upah sesuai dengan karya (Budiman, A,. 1995; Sztompka. 2004).
Jadi, ketika seseorang memiliki ciri-ciri: kepribadian kreatif, mentalitas untuk berprestasi, dan mentalitas modern tersebut di atas, maka dia akan mampu berperan sebagai agen perubahan (agent of change) dalam kehidupan kelompoknya (Lauer, R., 1978).
B. Guru Sebagai Agent of Change Pembelajaran Siswa
Dalam Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan Undang Undang No.14 tahun 2006 tentang Guru dan Dosen, bahwa kedudukan, peran dan fungsi guru sangat sentral dalam membangun kualitas pendidikan nasional.
Merujuk pada beberapa peraturan perundangan bidang pendidikan tersebut di atas, baik berupa Undang Undang, Peraturan Pemerintah sampai Permendiknas, pada era sekarang dan akan datang setiap guru harus memiliki empat kompetensi dasar, yaitu:
(1) Kompetensi pedagogik, meliputi:
(a) kemampuan memahami peserta didik;
(b) kemampuan memahami prinsip pembelajaran;
(c) kemampuan melaksanakan prinsip pembelajaran;
(d) kemampuan merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran; dan
(e) kemampuan mengembangkan potensi peserta didik;
(2) Kompetensi kepribadian, meliputi:
(a) kemampuan bertindak sesuai nilai dan norma kehidupan;
(b) konsisten membangun sikap mental positif;
(c) menjunjung tinggi prinsip kemaslahatan hidup; dan
(d) kemampuan mewujudkan akhlak mulia;
(3) Kompetensi sosial, meliputi:
(a) kemampuan menjalin interaksi sosial dengan peserta didik;
(b) kemampuan menjalin interaksi sosial dengan sesama guru;
(c) kemampuan menjalin interaksi sosial dengan tenaga kependidikan;
(d) kemampuan menjalin interaksi sosial dengan orang tua/ wali siswa; dan
(e) kemampuan menjalin interaksi sosial dengan warga masyarakat;
(4) Kompetensi profesional, meliputi:
(a) kemampuan penguasaan materi pembelajaran;
(b) kemampuan menerapkan konsep-konsep keilmuan dengan kehidupan sehari-hari; dan
(c) kemampuan dalam membuat karya ilmiah tenang pendidikan.
Menyimak beragam teori tentang agen perubahan yang telah diuraikan di atas, kemudian dikomperasikan dengan beragam kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah:
(a) guru termasuk salah satu faktor kunci dalam menentukan kualitas dan keberhasilan proses pembelajaran siswa di kelas;
(b) guru yang memiliki kualitas kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional, akan mampu berperan sebagai salah satu agen perubahan (agent of change) pembelajaran siswa di kelas; dan
(c) guru diharapkan tetap konsisten dalam mengajar, membimbing dan mendidik siswa untuk mengembangkan kualitas intelektual, emosional dan spiritualnya dengan prinsip tut wuri handayani, ing madya mangun karsa, ing ngarso sung tulodo.
Menurut Chin dan Benne dalam Lauer, R., (1978), ada tiga metode yang dapat digunakan oleh agent of change dalam mendorong atau mempengaruhi terjadinya perubahan sosial budaya, yaitu:
(1) metode rasional–empiris;
(2) metode normatif–edukatif; dan
(3) metode paksaan–kekuasaan.
Apabila mencermati paradigma pembelajaran dan sistem evaluasi yang dikembangkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), maka motode yang dapat digunakan oleh guru sebagai agen perubahan (agent of change) dalam mendorong terjadinya perubahan kualitas pembelajaran siswa di kelas adalah metode pertama (metode rasional–empiris) dipadukan dengan metode kedua (metode normatif–edukatif) (Depdiknas. 2003; BSNP, 2006)
C. Strategi Meningkatkan Peran Guru Sebagai Agent of Change
Sebagaimana yang telah disinggung di atas, bahwa kondisi kualitas guru di Indonesia secara makro masih belum terberdayakan secara maksimal, dan diantara faktor kunci penyebabnya adalah kondisi mentalitas, motivasi atau dorongon internal guru untuk terus belajar, berinovasi dalam pembelajaran dan terus mengikuti perkembangan Iptek terkini masih relatif rendah (Oemar, H., 2002; Tilaar, 2002; Wahab, A.A., 2007).
Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan dalam meningkatkan peran guru sebagai agen perubahan (agent of change) pembelajaran siswa di kelas antara lain: Pertama, membangun kualitas mentalitas positif guru melalui kegiatan pelatihan ’motivasi berprestasi’ dan sejenisnya secara periodik, misalnya pembinaan dan pelatihan ESQ. Meskipun setiap guru secara teoritik telah mengetahui sebagian teori-teori psikologi pembelajaran, dia tetap memerlukan penyegaran orientasi dan wawasan hidup prospektif dari para pakar psikologi atau para motivator dalam menghadapi beragam persoalan pekerjaan sebagai pendidik.
Dalam hal ini fokus pelatihan lebih ditekankan pada upaya membangun konsistensi diri sebagai pendidik sepanjang karir profesinya untuk mengembangkan tentang:
(a) prinsip selalu belajar (learning principle);
(b) prinsip kebutuhan untuk berprestasi (need achievement principle);
(c) prinsip kepemimpinan (leadership principle);
(d) prinsip orientasi hidup ke depan (vision principle); dan
(e) prinsip menjadi pencerah dalam kehidupan kelompok (well organized principle) (Agustian, A.G. 2005; Seligman, M. 2005).
Ketika lima prinsip tersebut terinternalisasi dengan baik pada diri setiap guru, maka guru tersebut akan mampu bertindak sebagai agent of change pembelajaran peserta didik, baik pada aspek emosional, kepribadian dan pengetahuan-ketrampilan peserta didik. Demikian juga sebaliknya, ketika kelima prinsip tersebut tidak menyatu dan tidak berkembang pada diri setiap guru, maka kehadiran guru di kelas hakikatnya kurang berfungsi dalam menyiapkan peserta didik untuk menghadapi beragam tantangan hidup di era globalisasi.
Kedua, menyikapi kondisi guru yang masih belum memahami beragam inovasi pembelajaran dan arti pentingnya pemanfaatan kemajuan teknologi pembelajaran, maka strategi yang dapat dilakukan adalah setiap satuan pendidikan harus mempunyai ’tim ahli inovasi pembelajaran’.
Beberapa aktivitas yang dapat dilakukan oleh tim ahli inovasi pembelajaran dalam meningkatkan kualitas guru adalah:
(a) melakukan diskusi kolegial tentang pengembangan penguasaan konsep-konsep keilmuan dan perkembangan teknologi terkini;
(b) melakukan penyusunan soal-soal sesuai dengan standar kompetensi kelulusan BSNP;
(c) melakukan penyusunan bahan ajar atau modul dan melakukan pelatihan penggunaan multi media berbasisi IT;
(d) melakukan kegiatan penelitian tindakan kelas;
(e) melibatkan guru dalam proses evaluasi diri sekolah (school self evaluation); dan
(f) memberikan masukan atau diskusi kolegial tentang penerapan metode pembelajaran yang menegakkan pilar-pilar pembelajaran, yaitu: learning to know (belajar mengetahui), learning to do (belajar berbuat), learning to gether (belajar hidup bersama), dan learning to be (belajar menjadi seseorang) (Djohar, 1999).
Ketika ’tim inovasi pembelajaran’ di setiap satuan pendidikan mampu melaksanakan keenam fungsi tersebut dengan baik dalam pemberdayaan kemampuan guru, maka setiap guru diasumsikan mampu berperan sebagai agent of change pembelajaran siswa di sekolah.
Ketiga, membangun mentalitas kerjasama sebagai team work yang kokoh. Semua guru pada satuan pendidikan dalam proses layanan pendidikan harus menyatu bagaikan satu bangunan kokoh (kesatuan sistem). Proses interaksi dissosiatif sesama pendidik dalam pemberian layanan pendidikan harus diminimalisir (Usman, M.U., 2000; Sanjaya, W. 2007).
Oleh karena itu, dalam konteks pemberian layanan pembelajaran di satuan pendidikan yang berkualitas, seharunya setiap guru senantiasa belajar untuk memajukan satuan pendidikannya melalui enam konsep yaitu:
(1) system thinking;
(2) mental models;
(3) personal mastery;
(d) team learning and teaching;
(e) shared vision; dan
(6) dialog (Peter dalam Soetrisno, 2002).
Dalam membangun kualitas mental guru sebagai suatu team work untuk melaksanakan keenam konsep tersebut, kedudukan dan peran kepala sekolah adalah sangat sentral. Kepala sekolah harus mampu memainkan peran baru (new rules), ketrampilan baru (new skills), dan mampu mengaplikasikan sarana baru dari permasalahan yang timbul (new tools). Kepala sekolah harus:
(a) berperan sebagai perancang (designer) kebijakan strategis terhadap aplikasi keenam konsep tersebut;
(b) berfikir integral dalam mencermati tantangan pendidikan ke depan (visioner).; (c) mampu membangkitkan learning organization;
(d) mendorong setiap guru untuk mengembangkan potensi profesinya secara maksimal; dan
(e) terbuka pada kritik dan saran yang konstruktif; transparan dan tanggungjawab dalam pengelolaan sumber daya sekolah (Arifin, 2007).
Ketika guru pada setiap satuan pendidikan mampu menjalin kerjasama dalam mewujudkan keenam konsep tersebut, diasumsikan mereka akan mampu berperan sebagai agent of change pembelajaran siswa di sekolah dengan baik. Pakar psikologi Seligman, M. (2005), mengatakan ’ketika individu mampu membangun mentalitas positif, misalnya sanggup menjalin komunikasi humanis di setiap kehidupan kelompok, maka individu tersebut akan mampu meraih kebahagiaan dan keberhasilan puncak dalam hidupnya’.
Keempat. Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten, melalui pengawas sekolah terus melakukan pemantauan atau pembinaan terhadap kinerja guru dalam mengimplementasikan empat kompetensi dasar guru profesional.
Ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh pengawas dalam proses pembinaan kinerja profesional guru agar mampu menjadi salah satu agent of change pembelajaran di sekolah, yaitu sosok pribadi seorang pengawas sebagai pembina kinerja guru profesional harus betul-betul berkualitas, antara lain:
(a) seorang pengawas harus paham secara teoritis dan aplikatif tentang beragam teori psikologi pembelajaran;
(b) seorang pengawas harus berwawasan integral, demokratik, visioner dan mempunyai keunggulan IESQ;
(c) seorang pengawas harus punya kemampuan multi, baik menyangkut disiplin keilmuan tertentu, managerial, komunikator/ motivator, dan humanis;
(d) seorang pengawas harus menguasai secara konseptual dan aplikatif tentang research pendidikan dengan beragam strategi atau pendekatan research; dan kemampuan lainnya sesuai dengan statusnya sebagai pengawas sekolah.
Diantara langkah yang dapat dilakukan pengawas dalam proses pembinaan kualitas profesional guru sebagai agen perubahan pembelajaran di kelas antara lain:
(a) membuat instrumen pemantauan kinerja guru profesional, yang memuat empat standar kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional) dan masing-masing kompetensi tersebut dijabarkan secara rinci kedalam beberapa indikator yang terukur. Instrumen tersebut harus disosialisasikan sejak dini pada semua guru untuk dipahami dan dilaksanakan;
(b) pelaksanaan pemantauan instrumen kinerja guru profesional tersebut dilakukan secara ‘silang proporsional’, yang melibatkan pengawas, kepala sekolah dan teman sejawat (guru) serta peserta didik (siswa); dan
(c) pada akhir tahun pelajaran dilakukan evaluasi yang melibatkan pengawas, kepala sekolah dan guru yang bersangkutan secara ‘bijak’, artinya baik pengawas, kepala sekolah maupun guru sama-sama melakukan refleksi atau instropeksi tentang optimalisasi kinerja sesuai dengan instrumen standar kompetensi yang telah disusun.
Ketika proses pembinaan kualitas kinerja guru berjalan dengan baik, kemudian diikuti dengan peningkatan kualitas kinerja guru berdasarkan instrumen-instrumen kompetensi profesional, maka diasumsikan guru tersebut akan mampu berperan dalam peningkatan kualitas pembelajaran siswa di kelas (Nasution, 2006; Wahab, A.A., 2007; Hamzah.B.U., 2008), hal ini secara otomatis menunjukkan bahwa guru mampu berperan secara positif sebagai salah satu agent of change pembelajaran di sekolah.
Kelima, dalam rangka memudahkan aktivitas guru untuk mewujudkan beragam kompetensi profesinya, maka pemerintah dan warga masyarakat harus tetap punya komitmen dalam penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran dengan baik, karena ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran secara baik akan mampu meningkatkan kualitas proses pembelajaran siswa di sekolah (Atmadi, ed., 2000; Supriadi, D. 2004).
Disamping penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran di sekolah secara baik dan lengkap, pemerintah harus tetap konsisten dalam mengupayakan peningkatan kualitas kesejahteraan guru. Untuk merealisaikan dua hal tersebut pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah mengeluarkan:
(a) Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang Standar sarana dan prasarana;
(b) Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi guru dalam jabatan;
(c) Permendiknas Nomor 40 tahun 2007, tentang Sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan.
Ketika sarana dan prasarana pembelajaran tersedia dengan baik, kesejahteraan guru terjamin dan diikuti dengan tumbuhnya sikap mental positif pada diri setiap guru sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka diasumsikan guru akan mampu meningkatkan kualitas profesionalnya (Soetjipto dan Kosasi, 1999; Usman, M.U., 2000), sehingga guru akan mampu berperan sebagai agen perubahan (agent of change) pembelajaran siswa di sekolah.
Sebagaimana yang telah diurakan di atas, pada hakikatnya potret seorang guru yang mampu berperan aktif sebagai agen perubahan pembelajaran siswa di kelas, antara lain:
(a) mempunyai wawasan yang cukup luas tentang beragam teori psikologi perkembangan atau teori pembelajaran, dan mampu menerapkan secara ‘bijak’ dalam proses pembelajaran di kelas;
(b) mempunyai sikap mental positif terhadap perkembangan Iptek dan selalu berusaha mewujudkan proses pembelajaran di kelas dengan nuansa demokratik, humanis dan multikultural;
(c) selalu menjadi contoh teladan terbaik bagi anak dalam segala pola aktivitas hidupnya, baik menyangkut aspek mentalitas, aspek pola prilaku sehari-hari dan pola berpakaian;
(d) selalu melakukan pemantauan perkembangn hasil belajar siswa dengan menggunakan sistem evaluasi yang baik dan integral yang menyangkut tujuh aspek yaitu: penilaian unjuk kerja (performance), penilaian sikap (afektif), penilaian tertulis (paper and pencil test), penilaian proyek, penilaian produk, penilaian melalui kumpulan hasil karya siswa (potofolio) dan penilaian diri (self assessment); dan
(e) selalu berusaha meningkatkan kualitas diri dalam membuat karya tulis ilmiah yang berkaitan langsung dengan inovasi pembelajaran.
BAB IV
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis deskriptif kualitatif tentang ’Strategi Meningkatkan Peran Guru Sebagai Agent of Change Pembelajaran Siswa’ tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. terdapat beragam paradigma atau teori yang memandang tentang faktor kunci pendorong terjadinya perubahan sosial budaya di masyarakat. Keberagaman paradigma atau teori tersebut disebabkan oleh keberagaman orientasi filosofis dalam memahami hakikat sesuatu;
2. ketika guru mampu meningkatkan kualitas kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesionalnya secara maksimal, diasumsikan guru tersebut akan mampu menjadi salah satu agent of change pembelajaran siswa di kelas dengan baik; dan
3. diantara langkah strategis dalam meningkatkan peran guru sebagai salah satu agent of change pembelajaran siswa di sekolah adalah:
a) membangun kualitas mentalitas positif setiap guru;
b) melalui ’tim inovasi pembelajaran’ di setiap satuan pendidikan, guru dilibatkan secara aktif-kreatif dalam mengembangkan kemampuan prefesionalnya
c) membangun kerjasama sebagai team work dalam memajukan satuan pendidikan melalui enam konsep;
d) pengawas sekolah melakukan pembinaan secara inten dan sistematis tentang pengembangan kualitas profesional guru; dan
e) meningkatkan kualitas sarana parasarana pembelajaran di sekolah dan meningkatkan kesejahteraan guru.
DAFTAR PUSTAKA
Rogers, Everett, M.,Diffusion of Innovation, Fourth Edition. New York: Collier Macmillan Publishing Co, Inc., 1995
Agustian, Ary G. 2005. Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosional dan Spiritual (ESQ). Penerbit ARGA. Jakarta.
Arifin, 2007. “Problematika SDM “Guru” Dalam Penerapan KTSP (Sebuah Renungan mencari jalan keluar)”. Jurnal, Media, Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur. No. 08 /Th.XXXVII / Oktober 2007. hal: 62-65.
BSNP, 2006. Standar Isi. Badan Standar Nasional Pendidikan, Jakarta.
Budiman, A,. 1995. Teori Pembangunan Dunia Ketiga. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Djohar, 1999. Reformasi dan Masa Depan Pendidikan di Indonesia. IKIP. Yogyakarta
Giddens, A.. 2001. Runway World. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.
Hagen, E. 1962. On the Theory of Social Change. Homewood, Dorsey Press.
Hamzah.B.U., 2008. Model Pembelajaran. Menciptakan Proses Belajar Mengajar Yang Kreatif dan Efektif. PT. Bumi Aksara. Jakarta
Koentjaraningrat, 1982. Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. PT. Gramedia. Jakarta.
Lauer, R.H. 1978. Perspectives on Social Change, 2nd edition. Allyn and Bacon. Inc. Boston.
Mc-Clelland, D., 1961. The Achieving Society. New York, Rree Press.
Nasution, 2006. Berbagai Pendekatan dalam Proses Belajar dan Mengajar. PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Oemar Hamalik. 2002. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Bumi Aksara. Jakarta.
Sagala, S. 2006. Konsep dan Makna Pembelajaran (Untuk membantu memecahkan problematika belajar dan mengajar) Penerbit Alfabeta. Bandung
Sanjaya, W. 2007. Strategi Pembelajaran, Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Penerbit Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Seligman, Marttin.E.P. 2005. Authentic Happiness: Using the New Positive Psychology to Realize Your Potential For Lasting Fulfillment. Penerjemah. Eva Yulis. Authentic Happiness, Menciptakan Kebahagiaan dengan Psikologi Positif. PT. Mizan Pustaka. Bandung
Soetjipto dan Kosasi R. 1999. Profesi Keguruan. Penerbit Rineka Cipta. Jakarta.
Supriadi, D. 2004. Satuan Biaya Pendididkan Dasar dan Menengah. Rujukan bagi Penetapan Kebijakan Pembiayaan Pendidikan pada Era Otonomi dan Manajemen Berbasis Sekolah. PT. Remaja Rosda Karya. Bandung
Sztompka. 2004. The Sociology of Social Change. Diterjemahkan Alimandan. Sosiologi Perubahan Sosial. Prenada Media. Jakarta.
Tilaar, 2002. Membenahi Pendidikan Nasional. Rineka Cipta. Jakarta.
Usman, M.U., 2000. Menjadi Guru Profesional. PT. Remaja Rosda Karya. Bandung
Wahab, A.A., 2007. Metode dan Model-Model Mengajar Ilmu Pengetahuan Sosial. Alfabeta. Bandung
Wuryani, S.E.D, 2002. Psikologi Pendidikan. PT. Gramedia Indonesia. Jakarta.
*) Artikel Juara ke I, Lomba LKTI Tingkat Regional (Jawa Timur) di Majalah Media Pendidikan, Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur 2009.
1 komentar:
What is the best casino in Pennsylvania?
For example, the average amount of money w88 com login you spend in a casino can range from $10 to $100 depending 아시안부키 on the type of casino bet 가입시 꽁머니 사이트 you want, from sports 코인 일정 사이트
Posting Komentar